Mempertimbangkan keselamatan serta mempercepat penanganan pascabencana, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (19/4), menetapkan masa tanggap darurat bencana hingga 2 Mei. Ketentuan tersebut mengacu pada kondisi alam dan potensi cuaca buruk di kawasan lereng Gunung Semeru sesuai prakiraan Badan Metereorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Hamka Balya/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)