Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa pengiriman surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp saat ini masih dalam tahap uji coba. Uji coba ini dilakukan di Polda Metro Jaya dengan tujuan agar tidak disalahgunakan demi menghindari penipuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau sudah lulus asesmen (uji coba) dan bagus, maka bisa kami nasionalisasikan," kata Slamet, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 8 Mei 2024.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana