Polemik tentang pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer lebih di perairan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, berlanjut. Pemerintah seolah baru tanggap setelah terucuk bambu itu viral meskipun sudah menjadi penghalang nelayan mencari ikan selama berbulan-bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. Pagar tersebut disegel oleh KKP pada 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Tempo/Ayu Cipta
Editor: Ryan Maulana