Video

PP Perlindungan Anak Resmi Disahkan: Ini Batas Usia Anak Bebas Pakai Media Sosial

30 Maret 2025 | 09.00 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid resmi membatasi usia anak mengakses ruang digital. Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 28 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Meutya, batas usia anak mengakses ruang digital diatur berdasarkan beberapa kategori. Pemerintah mengatur usia maksimal 18 tahun, sesuai definisi anak yang diatur dalam undang-undang. “Nah kami tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Foto: Antara

Editor: Dwi Oktaviane 

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus