Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid resmi membatasi usia anak mengakses ruang digital. Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 28 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Meutya, batas usia anak mengakses ruang digital diatur berdasarkan beberapa kategori. Pemerintah mengatur usia maksimal 18 tahun, sesuai definisi anak yang diatur dalam undang-undang. “Nah kami tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Antara
Editor: Dwi Oktaviane