Presiden Prabowo Subianto akan menangguhkan pelayanan ekspor pengusaha bila tidak menerapkan peraturan baru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Peraturan baru itu mewajibkan penempatan DHE SDA dalam bank nasional. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Kepala Negara mengatakan, hasil ekspor SDA Indonesia selama ini banyak disimpan di bank luar negeri. Dengan adanya PP ini, devisa hasil ekspor SDA Indonesia diwajibkan ditempatkan di bank-bank nasional.
"Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, aturan itu akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk minyak dan gas bumi. "Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada PP Nomor 26 tahun 2023," kata dia.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menargetkan devisa hasil ekspor Indonesia bertambah USD 80 miliar pada 2025. "Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih USD 100," kata Prabowo.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini