Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden atau keppres mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Hal tersebut disampaikan presiden Senin petang, di Bandara Halim Perdana Kusuma, sesaat sebelum bertolak menuju kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka kunjungan kerja.
VIDEO: ANTARA (Drucella Dyahati, Sandi Arizona, Sizuka)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini