Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menyatakan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas Tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Jubir MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini