Presiden Prabowo Subianto meminta batas usia dinas keprajuritan jenderal bintang tiga diperpanjang paling tinggi 60 tahun untuk mereka yang berusia 56 dan 57 tahun saat revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI berlaku. Permintaan itu ia sampaikan tatkala bertemu dengan ketua dan wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Istana Negara pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dua orang yang mengetahui pertemuan tersebut mengatakan, Prabowo khawatir akan terjadi kekosongan di posisi perwira tinggi bintang tiga. Sejumlah jenderal bintang tiga akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan.
Komisi DPR yang membidangi pertahanan langsung mendiskusikan permintaan Prabowo dalam rapat yang dihelat seusai pertemuan di Istana berlangsung. Anggota Komisi I DPR, Junico Bisuk Partahi Siahaan atau Nico Siahaan, tak membantah adanya perubahan dalam draf undang-undang setelah ketua dan wakil ketua komisinya bersamuh dengan Presiden.
“Memang ada beberapa penyesuaian, termasuk pasal yang mengatur perwira tinggi bintang tiga,” kata Nico Siahaan ketika ditemui Tempo di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Ketentuan tentang usia pensiun atau masa dinas keprajuritan diatur dalam Pasal 53 serta Pasal II revisi UU TNI. Dalam draf sebelumnya, perwira tinggi bintang tiga yang berumur 57 tahun pada saat revisi UU TNI berlaku akan diperpanjang usia dinas keprajuritannya hingga paling tinggi 58 tahun. Sementara itu, tentara yang ketika revisi UU TNI berlaku berusia 56 tahun, masa kedinasannya diperpanjang sampai paling tinggi 59 tahun.
Aturan tersebut kemudian berubah. Dalam draf terbaru yang beredar pada Rabu malam, 19 Maret 2025, perwira tinggi bintang tiga yang berumur 56 tahun dan 57 tahun saat UU TNI diberlakukan akan diperpanjang masa dinasnya menjadi paling tinggi 60 tahun. Adapun jenderal bintang tiga, yang saat UU TNI berlaku berusia kurang dari 56 tahun, masa dinas keprajuritannya akan diperpanjang sampai paling tinggi 62 tahun.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini