Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan membenarkan kabar polisi yang telah menetapkan pasangan video blogger Rey Utami dan Pablo Benua serta Galih Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pesinetron Fairuz A. Rafiq, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putra Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Foto: Instagram
Video Editor: Zulfikar Epriyadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini