Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai daerah ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan untuk memperoleh pinjaman dana. Fenomena menggadaikan SK ini terjadi hanya beberapa hari setelah dilantik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, di balik kemudahan memperoleh pinjaman melalui gadai SK, ada risiko yang perlu dipertimbangkan. Salah satu risiko paling serius adalah jika anggota DPRD tersebut tidak mampu membayar cicilan pinjamannya. Dalam situasi seperti itu, pihak bank berhak untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan, yaitu SK yang telah digadaikan.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana