Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan keterangan soal penangkapan dirinya atas dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, 25 November 2024. Tim penyidik KPK menahan tiga orang, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Epriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp. 7 miliar yang diduga akan digunakan pada Pilkada 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini