Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja gubernur dan sekretaris daerah (sekda) yang berada di Kantor Gubernur Bengkulu. Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta ajudan (Adc) Evriansyah alias Anca, serta Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, pada Sabtu 23 November 2024 malam. (Feny Aprianti/Anggi Mayasari, Boyke Ledy Watra/Fahrul Marwansyah/Feny Aprianti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini