Video

Sidang SYL: Uang Rp800 Juta untuk Firli Bahuri Rencananya Diserahkan Via Kapolres Semarang

19 Juni 2024 | 16.18 WIB

Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono membenarkan ada uang Rp800 juta yang diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang ini rencananya akan diserahkan melalui Kapolres Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

Kasdi menjelaskan uang Rp800 juta itu berasal dari patungan para eseleon I di Kementerian Pertanian. Penyerahan uang dilakukan saat Firli masih menjadi ketua KPK dan lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian.

Menurut Kasdi, pemberian uang itu atas arahan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat sebagai Menteri. “Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Antisipasi yang dimaksud, kata Kasdi, yaitu menyiapkan uang Rp 800 juta yang dipungut dari setiap Direktorat Jenderal yang ada di Kementan. Permintaan itu pun disampaikan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Menurut Kasdi, Hatta akan menyerahkan uang itu kepada Firli melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Tiga Kali Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Dalan sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, polisi mengungkap ada tiga kali penyerahan uang dari Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana mengungkapkan penyerahan uang dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Pertama, Firli Bahuri diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di rumah aman (safe house) di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan pada 12 Februari 2021. Turut hadir Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang merupakan suami dari keponakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Rudian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum