Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (25/11). SKB tersebut memuat aturan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Sanya Dinda Susanti/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)