Video

SKB 3 Menteri, Masyarakat Penghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

26 November 2024 | 12.00 WIB

Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (25/11). SKB tersebut memuat aturan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Video: ANTARA (Sanya Dinda Susanti/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum