Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (25/11). SKB tersebut memuat aturan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Sanya Dinda Susanti/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)