Ormas Front Pembela Islam (FPI) hingga Kamis, 18 Juli masih melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selain melengkapi persyaratan, kontribusi FPI terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara juga menjadi pertimbangan dalam perpanjangan SKT dari Kemendagri. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis.
Video: ANTARA (Andiya Vianka, Gunawan Wibisono, Choirul Fajri, Sizuka)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini