Polisi menangkap seorang anggota Front Pembela Islam atau FPI yang diduga penyebar propaganda bermuatan hoaks dan menyinggung suku, agama, ras, antargolongan atau SARA. Kasubdit I Dirtposber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Jumat, 28 Juni 2019, mengatakan tersangka berinisial AY, 32 tahun, laskar FPI dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AY diduga sebagai aktor propaganda media sosial yang dikenal sebagai White Baret.
Video: ANTARA (Devi Nindy Ramadha, Dudy Yanuwardhana, Sizuka)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini