Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka tak mau berkomentar banyak soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Putusan MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan pamannya, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
"Ya kita hormati saja keputusan yang ada di sana ya," ucap dia saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu, 8 November 2023.
Padahal putusan MKMK ini bersinggungan dengan posisi Gibran yang saat ini menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. Gibran mendampingi Prabowo setelah MK memutus perkara nomor 90 tentang syarat batas usia capres-cawapres 40 tahun dengan penambahan frasa pernah menjadi kepala daerah.
Putusan itu dianggap sebagai karpet merah yang disiapkan Anwar kepada kemenekannya, Gibran untuk maju di Pilpres 2024. Ia kemudian menjalani sidang etik dan diputuskan untuk diberhentikan sebagai Ketua MK.
Dengan putusan itu beberapa pihak menilai pencalonan Gibran itu cacat hukum karena diambil melalui putusan yang mengandung pelanggaran etik. Namun Gibran enggan menjawab saat ditanya apakah dia tetap akan meneruskan maju jadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024.
Sehari sebelumnya, Selasa petang, 7 November 2023, Gibran juga sempat dimintai tanggapan seputar putusan MKMK tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo seusai menghadiri rapat paripurna DPRD. Ia juga tidak berkomentar banyak.
"Saya ngikuti aja nggih," jawabnya singkat.
Saat ditanya lebih lanjut tentang pendapatnya, termasuk disinggung apakah putusan MKMK terkait sanksi untuk Anwar Usman yang notabene adalah paman iparnya, Gibran memilih bungkam. Ia juga sempat ditanya apakah putusan itu merugikan dirinya. Namun lagi-lagi ia tidak menjawabnya.
Foto: tempo.co
editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini