Polisi menetapkan sopir bernama Heru Susanto (43) sebagai tersangka tabrakan truk tronton dengan Kereta Api Brantas di Madukoro Semarang yang terjadi pada Selasa (18/7/2023) lalu. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjeratnya dengan pasal 310 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 bulan penjara. Lantaran tersangka tidak ditahan, Heru diwajibkan untuk melapor atas kelalaiannya kepada polisi.
Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan sampai dengan saat ini PT KAI belum melapor atas kerugian yang menimpanya akibat kecelakaan tersebut. Namun proses penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya terus melengkapi berkas.
Video: Instagram
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini