Video

Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen ada di Rezim Prabowo-Gibran

21 Mei 2024 | 06.09 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menyerahkan keputusan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal itu terjadi lantaran kenaikan PPN itu berlaku mulai 1 Januari 2025 di mana pemerintahan sudah beralih ke rezim Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum