Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menyerahkan keputusan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal itu terjadi lantaran kenaikan PPN itu berlaku mulai 1 Januari 2025 di mana pemerintahan sudah beralih ke rezim Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini