Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, pada Senin 17 Maret 2025, menegaskan draf RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dari draf yang dibahas di Komisi I DPR RI. Dasco menjelaskan Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Anggah/Soni Namura/Rijalul Vikry)