Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, pada Senin 17 Maret 2025, menegaskan draf RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dari draf yang dibahas di Komisi I DPR RI. Dasco menjelaskan Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video: Antara (Anggah/Soni Namura/Rijalul Vikry)