Draf final RUU TNI yang disepakati untuk dibawa ke Paripurna dan menjadi undang-undang pada Kamis 20 Maret 2025. Undang-undang tersebut memuat daftar 14 lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit aktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah itu berkurang dari usul penambahan awal hingga sebanyak 16 lembaga atau kementerian.
Dari total 14 lembaga, sembilan di antaranya telah diatur dalam UU TNI sebelum direvisi.
Sedangkan, lima sisanya merupakan usul tambahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini