Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur soal pembelajaran di Ramadan tahun 1449 Hijriah atau 2025. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia itu ditetapkan pada 20 Januari 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bahwa isi dari surat edaran tersebut secara garis besar memuat bahwa beberapa hari awal di bulan Ramadan, siswa diminta untuk menyelenggarakan pembelajaran di rumah.
"Kemudian beberapa hari menjelang Idul Fitri, sampai selesai libur Idul Fitri, itu pembelajaran juga diselenggarakan di rumah. Selebihnya pembelajaran dilaksanakan di sekolah," kata Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Selasa, 21 Januari 2025.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan dalam surat edaran ini tidak banyak berbeda dari tahun sebelumnya. Selain itu, ia mengklaim kebijakan ini juga merupakan bentuk respons terhadap aspirasi para orang tua, yang menginginkan agar selama Ramadan siswa tidak sepenuhnya libur dan tetap menjalani proses pembelajaran.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini