PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. akan mulai mengenakan biaya administrasi senilai Rp 4.000 untuk transaksi tarik tunai melalui electronic data capture (EDC) BCA. Biaya ini berlaku mulai 5 Juli 2024 mendatang.
Hingga 4 Juli 2024, tarik tunai melalui EDC BCA masih bebas biaya administrasi alias gratis. "Untuk peningkatan layanan, mulai 5 Juli 2024, transaksi tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp 4.000 per transaksi yang akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan," demikian tertulis dalam pengumuman melalui laman resmi bca.co.id.
EDC merupakan perangkat perbankan elektronik yang dapat menerima berbagai jenis pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan tanpa sentuh, sehingga transaksi lebih cepat dan mudah.
Melalui perangkat EDC ini, BCA menerima pembayaran dari berbagai sumber. Mulai dari BCA Card, Visa, Mastercard, JCB, UnionPay, Amex, Debit BCA, Debit GPN, Flazz hingga Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Merchant merupakan pihak yang menerima transaksi menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau sumber dana lainnya atau media yang ditentukan oleh BCA. Dengan menggunakan EDC, para merchantdapat meminimalisir risiko penerimaan uang palsu karena transaksi tidak menggunakan uang tunai. Selain itu, kehadiran EDC juga sekaligus memperbanyak opsi pembayaran di merchant untuk menerima pembayaran.
Namun, di sisi lain juga ada risiko penggunaan mesin EDC. Seperti misalnya kelalaian merchant dalam menjaga data, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTPdapat menyebabkan penyalahgunaan penggunaan aplikasi merchant BCA dan/atau fitur pada EDC pihak yang tidak berwenang.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini