Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah mengatakan pihaknya tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. "Sesuai regulasi ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal," katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Siti Aminah, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober mendatang, sanksinya ada dua. Pertama, mendapat teguran dari BPJH. Berikutnya, jika teguran diabaikan, maka produknya akan dilarang beredar. "Untuk itu (sanksi) memang kami banyak masukan dari beberapa pihak," ujarnya.
Foto: Tempo/Desty Luthfiani
Editor: Ryan Maulana