Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Adapun pemerintah sudah mengatur mekanisme pemberian THR melalui sejumlah regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kewajiban tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR. Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.