Video

Tempo Eksplainer: Bagaimana Jika Pengadilan Salah Eksekusi Lahan

10 Februari 2025 | 18.00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan lima rumah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak bersengketa. Namun Pengadilan Negeri (PN) Cikarang sudah eksekusi lahan lima rumah itu pada 30 Januari 2025, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100


Menurut Nusron, bangunan yang terletak di Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, ini tidak masuk peta yang disengketakan oleh penggugat Mimi Jamilah pada 1996 dalam sertifikat hak milik (SHM) bernomor 706. Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat merupakan pemilik bangunan yang kini tak lagi berwujud itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600


Nusron menjelaskan, eksekusi bangunan di atas lahan seluas 3,6 hektare milik Mimi Jamilah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, terdapat tiga proses yang tidak dipenuhi oleh penggugat maupun pengadilan sebelum dan saat melakukan eksekusi.

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus