Mantan penyidik ??Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Sinyal mengatakan status tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto seharusnya sudah ditetapkan sejak lima tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya akibat tidak seriusnya pemimpin institusi antirasuah saat itu, Hasto menjadi orang bebas. Padahal saat itu, kata Ronald, bukti dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku sudah cukup dan terang benderang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronald bercertita, lima tahun lalu pihaknya melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) kepada semua saksi dan tersangka. Seorang tersangka menyatakan uang yang disepakati oleh Wahyu Setiawan sebesar "seribu", yang artinya Rp 1 miliar. Lanjut Ronald, jumlah itu Harun Masiku sanggupi, tapi tidak sepenuhnya. Ada percakapan, sebagian rupiah itu diisi oleh orang yang sekarang jadi tersangka. Ada isi pesan melalui ponsel soal pembagian, berapa persen Harun Masiku dan berapa persen HK.