Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, melihat perubahan kedua Undang-Undang Desa telah menjadi bancakan peserta Pemilu 2024 untuk kepentingan elektoral. Pembahasan revisi UU Desa itu dijadikan alat untuk mendapatkan dukungan dari kepala desa ataupun perangkat desa saat pencoblosan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah kepala desa yang mencapai puluhan ribu memang menjadi magnet suara bagi peserta pemilu sehingga mereka diperebutkan," kata Ramadhan, Rabu, 7 Februari 2024.
Dosen hukum kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan kepala desa sebagai perangkat pemerintahan di struktur terendah lebih mudah mempengaruhi warganya. Karena itu, keberpihakan kepala desa dalam pemilu akan sangat berbahaya.
Naskah: Koran Tempo
Foto: Tempo/M Taufan Rengganis, Tempo/Bagus Pribadi, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana