Per tanggal 5-16 April 2024, kendaraan truk angkutan barang sumbu tiga yang menuju Pelabuhan Merak akan dibatasi. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, pembatasan ini guna memperlancar arus lalu lintas dan arus penyeberangan selama masa mudik Lebaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Susmiatun Hayati/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)