Setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali pasca penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya tersangka kasus korupsi BLBI mantan Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung, membuka suara kepada awak media usai diperiksa selama kurang lebih enam jam, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syafruddin A. Temenggung, diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Jurnalis video: Imam Sukamto
Editor/Narator: Ryan Maulana