Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
"Insya Allah dalam waktu dekat," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 April 2025.
Asep mengatakan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seseorang, KPK harus siap dengan materi pemeriksaannya. Untuk mendalami materi tersebut, kata Asep, penyidik masih harus mencari informasi dari saksi-saksi lainnya. "Dari saksi lain lah, kami dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
KPK telah menyita barang bukti elektronik milik Ridwan Kamil yang saat itu bersamaan dengan penyitaan sepeda motor. Asep mengatakan barang bukti elektronik tersebut harus diekstrak terlebih dahulu untuk dipelajari isinya. "Kami lihat dulu, dalamnya kami pelajari dulu. Jadi saat ini, dalam proses itu," ujar dia.
KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil tersebut.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini