AKBP Yenni Diarty, kejadian tersebut bermula pada Rabu 5 Februari 2025 siang. Saat itu, Aipda Syarif Hidayat, anggota Satlantas Polrestabes Palembang, sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di sekitar Pos Nilakandi. Kemudian, Aipda Syarif melihat pengemudi mobil pikap yang diduga melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan pelat nomor kendaraan atau TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yenni menjelaskan, Aipda Syarif kemudian melakukan komunikasi dengan sopir dan meminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan. Namun, pengemudi tidak memberikan respons dan malah memacu kendaraannya pergi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini