Pemerintah telah mengizinkan kawasan wisata alam yang berada di zona hijau dan kuning dibuka kembali. Pembukaan kawasan harus menerapkan protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Cahya Sari/BNPB/Rayyan/Nusantara Mulkan)
Editor: Ridian Eka Saputra