Video

YLBHI Sebut Revisi Tatib DPR Jadi Ancaman Independensi Lembaga Negara

7 Februari 2025 | 15.00 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai revisi peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Secara yuridis normatif, menurut dia, perubahan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Patut dicurigai sebagai upaya untuk mengacaukan check and balances atau keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara dalam kerangka negara hukum demokratis," ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Foto: Tempo/Novali Panji, Tempo/Amston Probel

Editor: Ryan Maulana

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus