Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai revisi peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Secara yuridis normatif, menurut dia, perubahan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Patut dicurigai sebagai upaya untuk mengacaukan check and balances atau keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara dalam kerangka negara hukum demokratis," ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Novali Panji, Tempo/Amston Probel
Editor: Ryan Maulana