Video

YLBHI Sebut Revisi Tatib DPR Jadi Ancaman Independensi Lembaga Negara

7 Februari 2025 | 15.00 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai revisi peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Secara yuridis normatif, menurut dia, perubahan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Patut dicurigai sebagai upaya untuk mengacaukan check and balances atau keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara dalam kerangka negara hukum demokratis," ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Foto: Tempo/Novali Panji, Tempo/Amston Probel

Editor: Ryan Maulana

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus