Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Berita Tempo Plus

Penjelasan Komisioner BP Tapera soal Setoran yang Tak Masuk Akal

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan kewajiban penyetoran dana Tapera sebesar 3 persen dari gaji per bulan.

16 Juni 2024 | 00.00 WIB

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) periode 2024-2029 Heru Pudyo Nugroho saat wawancara dengan Tempo di Kantor Pusat BP Tapera, Jakarta, 10 Juni 2024/Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) periode 2024-2029 Heru Pudyo Nugroho saat wawancara dengan Tempo di Kantor Pusat BP Tapera, Jakarta, 10 Juni 2024/Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARU tiga bulan memimpin Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho harus menghadapi kritik masyarakat. Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang memicu protes dari publik. Regulasi itu mengatur semua pekerja wajib menyetor 3 persen dari penghasilan per bulan untuk dana Tapera. “Reaksi publik di luar ekspektasi kami,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah "Hitung-hitungannya Memang Tak Masuk Akal"

Sunu Dyantoro

Memulai karier di Tempo sebagai koresponden Surabaya. Alumnus hubungan internasional Universitas Gadjah Mada ini menjadi penanggung jawab rubrik Wawancara dan Investigasi. Ia pernah meraih Anugerah Adiwarta 2011 dan 2102.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus