Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BARU tiga bulan memimpin Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho harus menghadapi kritik masyarakat. Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang memicu protes dari publik. Regulasi itu mengatur semua pekerja wajib menyetor 3 persen dari penghasilan per bulan untuk dana Tapera. “Reaksi publik di luar ekspektasi kami,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah "Hitung-hitungannya Memang Tak Masuk Akal"