Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Nasib Ibu Kota Baru Bergantung Peta Politik

Menteri Bappenas Suharso Monoarfa berbicara tentang dana dan tahap pembangunan ibu kota negara di Kalimantan. Situasi politik berpengaruh terhadap masa depannya.

12 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa memaparkan rencana pembangunan IKN.

  • Pembangunan ibu kota negara membutuhkan dana APBN dan investasi swasta.

  • Situasi politik bisa berpengaruh terhadap masa depan IKN.

BADAN Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendata banyak pertanyaan mengenai rencana pembangunan ibu kota negara di Kalimantan yang diberi nama Nusantara. Ada yang menanyakan kepemilikan lahan, master plan pembangunan, pemilihan nama, juga pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 18 Januari lalu. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai kontroversi itu sebagai hal biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam master plan yang disusun Bappenas, ibu kota baru itu akan dibangun seluas 256 ribu hektare. Adapun luas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) 6.700 hektare. Pembangunan kawasan ini ditargetkan rampung pada 2024. Suharso sadar bahwa kelanjutan pembangunannya akan sangat dipengaruhi peta politik, termasuk siapa kelak yang menjadi presiden. "Kalau saya presiden, saya lanjutkan," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini, tersenyum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam wawancara sekitar dua setengah jam dengan wartawan Tempo, Anton Aprianto, Abdul Manan, Sukma N. Loppies, Budiarti Utami Putri, Avit Hidayat, dan Vindry Florentin, di kantor Bappenas pada Selasa, 25 Januari lalu, Suharso menjelaskan perihal otorita ibu kota negara (IKN), kontroversi mengenai penyusunan undang-undangnya, tahap pembangunan IKN secara keseluruhan, juga kebutuhan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta investasi swasta.

Seperti apa desain kelembagaan IKN?

Hampir semua ibu kota negara di dunia senantiasa langsung berhubungan dengan pemerintah pusat, apakah bentuknya wali kota, otorita tertentu seperti Canberra, Washington, DC, Nur-Sultan. Karena ini ibu kota sebuah negara, ia ditangani pemerintah pusat. Pemerintahannya setingkat provinsi, yang selanjutnya disebut otorita.

Mengapa memilih nama Nusantara?

Itu dari 80-an usul. Ada ahli sejarah, bahasa Sanskerta, bahasa Indonesia, dan toponimi.

Apakah tak ada alternatif?

Ada nama daerah, nama Indonesia. Banyak sekali. Ada usul nama yang berakhiran "jaya". Ada nama yang mengandung kata "karta". Secara semantik-historis, pemaknaan Nusantara beragam, tapi pada umumnya sebagai lautan di antara pulau-pulau. Nusantara dalam undang-undang ini dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografis Indonesia dengan konstituennya pulau yang disatukan oleh lautan. Tebersit di dalamnya pengakuan kemajemukan geografis dan budaya. Dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan realitas tersebut.

Apa kekhususan otorita IKN?

Ia diawasi langsung oleh pemerintah pusat, di bawah presiden. Karena di bawah tanggung jawab presiden, otorita setingkat kementerian. Karena itu, penyelenggaraan, pembiayaan, dan pendanaannya menggunakan APBN. Ia menjadi pengguna dan kuasa anggaran sehingga masuk ke rezim Undang-Undang Keuangan Negara. Karena itu, yang mengawasi adalah DPR. (IKN) akan menjadi daerah pemilihan nasional DPR (dan Dewan Perwakilan Daerah).

Bagaimana dengan kepalanya?

Kepala otorita pasti dipilih presiden karena setingkat menteri. Cuma, kami minta, karena ada representasi dari DPR, tahap berikutnya dikonsultasikan dengan DPR. Untuk (pemilihan) pertama, ia langsung ditunjuk presiden.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa saat mengikuti rapat kerja terkait RUU Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Januari 2022/TEMPO/M Taufan Rengganis

Kapan penetapan kepala otorita?

Kami sedang menjaring calon. Peraturan turunan sedang dibuat. Paling lambat diamanatkan dua bulan setelah undang-undang (berlaku) dengan asumsi peraturan turunan selesai semua.

Benarkah kepala otorita harus berlatar belakang arsitek?

Sewaktu saya diajak bicara sama Presiden, saya bilang begini: "Bapak, kalau kita akan membangun kota baru, ia harus menjadi trend-setter kota, menjadi rujukan pembangunan kota-kota lain. Supaya tetap terjaga keindahan, kelestarian, dan lingkungan hidupnya, maka tak asal membangun beton. Kota ini perlu menerapkan peradaban baru." Kalau sekadar membangun gedung lalu orang dimasukkan ke situ, pindah, kata Pak Presiden, saya kira bukan itu.

Kota ini juga harus menunjukkan bahwa Indonesia serius menjemput net zero emission pada 2060. Kalau kota ini memang sudah dan kelihatan terbentuk pada 2045, 15 tahun kemudian (harus siap mewujudkan net zero emission), sejak awal pembangunannya sudah harus punya orientasi zero emission. Dengan demikian, hutan dan lahan di situ memang harus kami pelihara. Energi yang dipakai juga apa, sumber listriknya apa, airnya, dan seterusnya. Kami di Bappenas tugasnya seperti itu: membuat master plan bila kita ingin bikin smart city.

Listrik hijaunya seperti apa?

Kan, ada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan. Ke depan, yang sangat memungkinkan adalah hidrogen dan itu kan (kebutuhan) industri. Industri sangat memungkinkan di area Balikpapan. Lalu ada energi matahari.

Kalau PLTA belum siap, akan memakai apa pada 2024?

Masih bisa pakai gas dari Balikpapan.

Bagaimana mengenai pro-kontra pembangunan IKN?

Pro-kontra itu biasa. Di daerah sama. Gorontalo, saat akan menjadi provinsi baru, ada yang setuju keluar dari Sulawesi Utara, ada yang tidak setuju. Sekarang Gorontalo berkembang seperti itu. Selamanya akan ada yang seperti itu. Tingkat kewajarannya saja yang kami lihat. Damage control-nya saja yang kami lakukan. Yang penting mereka diberi tempat untuk berdiskusi, berdebat. Bahkan mereka mengatakan harus begini, harus begitu. Dari yang saya temukan, semua menghendaki (IKN) jadi. Kita tidak menabrak adab di sana.

Bagaimana soal deforestasi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan?

Memang di daerah itu ada hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH). Kami menjawabnya dengan memperbaiki lingkungan tersebut. Dari 256 ribu hektare (lahan IKN), hanya 20 persen yang akan menjadi area pembangunan. Dari 20 persen itu, kami bagi 70 : 30. Sebanyak 30 persen akan menjadi prasarana, taman, dan lain-lain. Jadi justru semangatnya melakukan perbaikan lingkungan di sana.

Sebenarnya sebagian besar (area IKN) kan hutan, yang akan kami biarkan tetap menjadi hutan dan harus dijaga. Kami tambah luas tutupan hutan yang sudah mulai rusak oleh pembalakan liar dan HTI. Itu harus kami perbaiki. Kalau tidak, ada masalah banjir dan ancaman abrasi.

Apakah ada ganti rugi untuk konsesi di sana?

Pertama, kan memang sebagian besar HPH yang sudah berakhir, yang tidak diperpanjang. Kedua, orang-orang yang punya HTI dan kemudian meninggalkan lokasi itu, selesai (izinnya). Ketiga, mungkin sebagian kecil saja yang akan dipindahkan (konsesinya). Tapi yang dipindahkan hanya HTI. Di luar itu tidak ada.

Apakah ada skema ganti rugi?

Kami membangun pertama-tama di kawasan yang 5.000 hektare, kawasan KIPP, yang sekarang luasnya menjadi sekitar 7.000 hektare. Di situ tidak ada isu lahan. Benar-benar clean and clear. Hanya, memang ada satu daerah yang dihuni masyarakat. Tidak akan kami geser. Akan kami masukkan ke program pengembangan, masuk ke IKN, biar mereka merasakan bahwa kehadiran IKN menyejahterakan kehidupan mereka.

Apakah pemerintah mendengarkan masukan publik?

Sebelum mengajukannya menjadi undang-undang, kami mengundang para ahli, masyarakat, dan tokoh masyarakat dalam kelompok diskusi terfokus (FGD), termasuk di Kalimantan Timur. (Rancangan) undang-undang ini sebenarnya sudah cukup lama (dibahas), sejak 2019.

Itu masa pembahasan atau masuknya ke DPR?

Agustus 2021 (masuk ke DPR). Di luar itu, kami juga mengadakan FGD. Jadi, sewaktu DPR reses, kami mengadakan FGD dengan DPR dan fraksi partai pendukung.

Pembentukan undang-undang ini dituding minim partisipasi publik.

Mungkin karena waktu (pembahasannya yang cepat). Tapi orang lupa bahwa kami melakukan intensifikasi. Kan, sama saja. Kami intensifkan waktu. Kalimantan itu lebih sering dan sudah dari awal diajak (berdiskusi). Pemerintah, perguruan tinggi, tokoh masyarakatnya kami ajak bicara sejak awal sebelum rancangan undang-undang ini diserahkan ke DPR. Surat presiden (mengenai Undang-Undang IKN) kan tertahan gara-gara pandemi.

Bagaimana tahap pembangunan IKN?

Pembangunan pertama di KIPP. Yang dibangun infrastruktur dasar, kemudian kantor pemerintahan, termasuk istana negara, dan perumahan-perumahan untuk aparatur sipil negara (ASN). Itu sampai 2024. Yang mengikuti dengan sendirinya adalah bangunan komersial atau bisnis, gaya hidup, untuk melayani penghuni baru ini. Tahap pertama ini targetnya 11-15 ribu ASN (pindah). Kalau dengan keluarganya saja, bisa sebanyak 33 ribu orang. Untuk melayani 33 ribu orang itu kan (perlu) sekolah, pusat kesehatan masyarakat, toko, pasar, macam-macam.

Pada 2024 itu berapa persen target pembangunannya?

Infrastruktur dasar di kawasan inti (ditargetkan) sudah mendekati 100 persen. Setelah itu ada infrastruktur pendukung. Infrastruktur pendukung bertahap sesuai dengan kluster.

Bagaimana dengan pembangunan di luar KIPP?

Tahapnya menyusul seperti pengembangan kota lain.

Bagaimana skema pendanaannya?

Pertama-tama, kami akan mengoptimalkan aset-aset negara. Misalnya gedung Bappenas ini. Tak ada satu pun aset yang akan dijual. Kalau ini saya sewakan, (bisa) berapa puluh tahun. Siapa yang mau sewa boleh sewa, dan tolong bikinkan gedung Bappenas di IKN, misalnya.

Apakah Jakarta akan menjadi kota bisnis?

Belum tentu. Cuma, saya sedang berpikir bahwa Jakarta harus menjadi daerah khusus. Ada sebagian daerah di Jakarta yang menjadi daerah khusus industri, apakah kawasan ekonomi khusus, industri khusus. Itu penting untuk mempertahankan Jakarta.

Bagaimana nasib aset negara di Jakarta nanti?

Aset ini milik negara, tidak ke mana-mana. Kalau tidak dipakai, aset harus dimaksimalkan. Yang harus dipastikan, Jakarta mau jadi apa sehingga aset pemerintah di sini menjadi bernilai. Karena bernilai, investor mau (menyewa).

Bagaimana komposisi anggaran pembangunan IKN?

Otorita menjadi pengguna dan kuasa pengguna anggaran seperti lembaga lain. Nanti (anggarannya) ditetapkan DPR. Kamu cuma bisa pakai APBN sekian. Ingat, ini bukan biaya, ini investasi. Jadi dengan membangun ibu kota ini pemerintah melakukan investasi. Sekarang (opini) digiring (bahwa pembangunan IKN) membebani APBN. Ini kan belanja modal, investasi.

Berapa investasi untuk pembangunan IKN sampai 2024?

Investasi yang dibutuhkan sekitar Rp 127 triliun.

Kalau skema non-APBN dari mana?

Skemanya macam-macam. Bisa kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Kami mesti melihat bahwa ibu kota itu membangun. Karena membangun, ia membuka kesempatan ketika faktor produksi bekerja dengan produktivitas tinggi, dari tidak ada menjadi ada. Karena itu, industri akan berkembang. Pabrik cat, paku, kursi, semen, pasti berkembang. Orang yang kerja bertambah. Satu bangunan rumah sederhana itu lebih dari 100 komponennya. Pintu, grendel, lantai, jendela, kaca, macam-macam. Itu bisa dihasilkan oleh 40 industri dan akan ada (sekian) tenaga kerja yang diserap.

Berapa taksiran pembiayaan dari APBN dan investasi swasta?

Saya tak bisa membuat taksiran kasarnya. Investor itu bergantung dan melihat keadaan. Tapi, ingin saya katakan, Rp 100 triliun itu investment cost. Jadi siapa pun pelakunya, negara ataupun swasta, pasti akan mendapatkan manfaat dari investasi itu.

Berapa alokasi dana dari APBN?

Tak bisa saya pastikan berapa. Yang sudah kami pastikan adalah infrastruktur dasar, termasuk gedung pemerintahan dan istana. Kalau itu oleh pemerintah. Yang sudah kami siapkan pada 2022 saja sebesar Rp 12 triliun.


Suharso Monoarfa

Tempat dan tanggal lahir:
Mataram, 31 Oktober 1954

Pendidikan
Akademi Geologi dan Pertambangan, Bandung, 1973
Planologi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Bandung, 1974-1978
Program Magister di University of Michigan, Amerika Serikat, 1995

Karier Politik
Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, 2004-2009
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, 2019-2020
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, 2020-sekarang

Karier Pemerintahan
Menteri Perumahan Rakyat Kabinet Indonesia Bersatu II, 2009-2011
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, 2015-2019
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Maju, 2019-sekarang


Apakah sudah ada komitmen investasi swasta?

Saya cenderung ingin, kalau bisa, diberikan ke pelaku dalam negeri dan terbuka untuk asing. Kita punya pelaku bisnis dalam negeri yang cukup besar. Mereka kan ingin (berinvestasi). Daripada punya dana yang idle, masukkan saja di situ. Itu kan menggerakkan ekonomi, membantu membuka lapangan kerja dan industri.

Dengan situasi saat ini, apakah rencana memindahkan ibu kota cukup realistis?

Saya pernah (mengikuti) sidang kabinet paripurna di Bali, Bintan, dan Yogyakarta. Tidak ada deklamasi ibu kota pindah. Tidak serta-merta diartikan pindah. Itu kan simbolis. Penyelenggaraan pemerintahan kan di ibu kota. Sewaktu sidang kabinet, forum tertinggi pemerintahan, kalau dilakukan di Bintan, Bali, atau Yogya, itu tak mengartikan hari itu ibu kota negara pindah ke Yogya, Bali, atau Bintan. Memang deklarasi pemindahan itu diputuskan dengan keputusan presiden. Kapan waktunya, tidak tahu. Silakan presiden yang memutuskan.

Kalau presiden berikutnya enggan pindah, bagaimana?

Itu kan perintah undang-undang. Itu bergantung pada peta politik saat itu. Tapi presiden yang akan datang harus berpikir, dong, bahwa investasi sudah dilakukan, dan dia harus melihat ke depan bahwa ini harapan. Ini bukan biaya, tapi investasi.

Jadi siapa pun presidennya diharapkan melanjutkan IKN?

Harapannya, ya. Kalau saya presiden, saya lanjutkan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Abdul Manan

Abdul Manan

Meliput isu-isu internasional. Meraih Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 Dewan Pers-UNESCO kategori Kebebasan Pers, lalu Anugerah Swara Sarasvati Award 2010, mengikuti Kassel Summer School 2010 di Jerman dan International Visitor Leadership Program (IVLP) Amerika Serikat 2015. Lulusan jurnalisme dari kampus Stikosa-AWS Surabaya ini menjabat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia 2017-2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus