Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Sengketa Lahan Prajurit Cakrabirawa

PT Pertamina melaporkan dugaan pemalsuan dokumen lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, ke polisi dengan tuduhan mafia tanah. Kisruh aset sejak zaman Orde Lama.

 

 

12 Februari 2022 | 00.00 WIB

Gedung Diklat Pelayaran Pertamina dan SPBG Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta, 10 Februari 2022/TEMPO/Subekti.
Perbesar
Gedung Diklat Pelayaran Pertamina dan SPBG Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta, 10 Februari 2022/TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • PT Pertamina kalah dua kali dalam sengketa lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

  • Pertamina kehilangan Rp 224 miliar.

  • Pemilik lahan diklaim mantan ajudan Presiden Sukarno.

LAHAN seluas 1,6 hektare itu persis berada di tepi Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Puluhan rumah dinas, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan pusat pelatihan kelautan berdiri di sana. PT Pertamina (Persero) dua kali kalah di pengadilan karena gugatan kepemilikan lahan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan itu. Perusahaan pelat merah ini melawan dan menuding ada mafia tanah di balik sengketa yang terjadi sejak 1987 tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus