Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Berita Tempo Plus

Ketua Satuan Tugas Dana Desa Bibit Samad Rwianto: Dana Desa Mainan Baru Koruptor

TAK butuh waktu lama bagi Bibit Samad Rianto menyanggupi tawaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo untuk mengisi pos Ketua Satuan Tugas Dana Desa. Bibit langsung menyetujui ketika Menteri Eko meminangnya pada awal Juli lalu.

14 Agustus 2017 | 00.00 WIB

Ketua Satuan Tugas Dana Desa Bibit Samad Rwianto: Dana Desa Mainan Baru Koruptor
Perbesar
Ketua Satuan Tugas Dana Desa Bibit Samad Rwianto: Dana Desa Mainan Baru Koruptor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TAK butuh waktu lama bagi Bibit Samad Rianto menyanggupi tawaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo untuk mengisi pos Ketua Satuan Tugas Dana Desa. Bibit langsung menyetujui ketika Menteri Eko meminangnya pada awal Juli lalu.

Semula Bibit hendak bertemu dengan Eko untuk melaporkan riset mandiri lembaga Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ihwal penggunaan dana desa di Wasior, Papua. Namun ia malah ditawari jabatan tersebut. "Sudah menjadi misi hidup saya untuk memperbaiki sengkarut di negeri ini," ujar Bibit, 71 tahun.

Karier Bibit memang tak pernah jauh dari urusan beres-beres. Ia membongkar kasus-kasus kakap ketika menjadi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2007-2011, di antaranya korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan yang menyeret Anggoro Widjojo. Nama Bibit melambung ketika berseteru dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Susno Duadji, dalam kasus yang dikenal dengan "Cicak vs Buaya" pada 2009. Selepas dari KPK, Bibit didaulat Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Ketua Tim Transisi Sepak Bola ketika pemerintah membekukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.

Misi terbarunya tak kalah rumit dan menantang. Cuma berkekuatan 26 pegawai, Satgas Dana Desa harus mengawal bantuan Rp 60 triliun kepada 74 ribu desa di seluruh Indonesia agar tepat sasaran. Di tengah tugas itu, Bibit berhadapan dengan minimnya sistem pengawasan, rumitnya pelaporan keuangan, dan penyelewengan dana desa. "Dana desa ini obyek sasaran korupsi terbaru yang bisa jadi bancakan," ucapnya kepada wartawan Tempo Raymundus Rikang, Indri Maulidar, dan Reza Maulana, Jumat tiga pekan lalu.

Prediksi Bibit jitu. Komisi antirasuah belum lama ini mencokok Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Setelah kasus itu terbongkar, Tempo kembali mewawancarai Bibit pada Rabu pekan lalu. "Penyakit moral bangsa ini tak kunjung sembuh," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur itu.

Bupati Pamekasan diduga terlibat penyelewengan dana desa. Anda merasa kebobolan?

Korupsi sudah ada sebelum program dana desa. Korupsi itu penyakit moral bangsa ini yang tak kunjung sembuh. Dana desa jadi mainan baru koruptor, karena nilainya lebih dari Rp 60 triliun. Moral dan integritas pejabat pengelola dana itu juga masih dipertanyakan. Padahal pemerintah membuat program dana desa agar desa-desa menjadi mandiri. Tapi, kalau sampai menilap, berarti koruptornya kurang ajar dan tak bermoral.

Di mana celah korupsi dana desa?

Transfer uang masuk dan pembelanjaan uang. Kepala desa adalah orang yang paling rawan korupsi karena dia pemegang kuasa anggaran. Apalagi pengawasan, baik oleh penduduk desa maupun lembaga swadaya masyarakat, masih lemah.

Mengapa kepala desa rawan melakukan korupsi?

Ongkos politik menjadi kepala desa tak kalah mahal dengan menjadi anggota Dewan ataupun kepala daerah. Saya mendapat laporan di Mamuju, Sulawesi Barat, setiap rumah harus memodali ongkos pencalonan setara nilai satu sepeda motor. Jadi jabatan kepala desa dianggap investasi dan harus balik modal ketika menjabat. Dana desa membuat jabatan kepala desa makin menggiurkan. Usul pemekaran desa di Kementerian Dalam Negeri pun ikut melonjak setelah ada dana desa. Laporan yang sampai ke saya justru mengatakan sebaliknya. Kelurahan-kelurahan itu ingin dikembalikan statusnya menjadi desa agar kebagian dana desa. Namun memang ada tren usul pemekaran desa mencapai 1.800 usul. Belum diketahui motif usul itu karena kebutuhan administratif yang memang perlu dimekarkan atau tergiur dana desa.

Apa saja modus penyimpangan dana desa?

Pemberian gratifikasi kepada pejabat yang berwenang mencairkan dana desa agar dananya cepat ditransfer. Ada juga aparat desa yang memberi kickback kepada pembuat laporan pertanggungjawaban untuk membereskan dokumen laporan dana desa. Kasus di Pamekasan, kejahatannya berjenjang karena kepala desa menyuap jaksa agar kasus penyelewengan dana desa tak diusut.

Apa strategi menangkal penyimpangan tersebut?

Membangun sistem pengawasan. Sistem itu bakal diperkuat dengan bantuan teknologi informasi yang sedang didesain. Saya rasa harga ponsel akan semakin terjangkau sehingga masyarakat desa bisa langsung melaporkan via surat elektronik, pesan pendek, atau telepon ke kantor Satgas.

Anda yakin sistem itu akan berhasil?

Sebaik apa pun sistem, bila moral masyarakatnya belum diperbaiki, hasilnya sama saja. Sistem penegakan hukum kita juga masih buruk. Tak kalah pentingnya sistem pengupahan kita yang masih di bawah standar. Jika gaji rendah, sementara duit yang beredar di sekitarnya begitu besar seperti dana desa ini, korupsi tetap saja terjadi.

Bagaimana memilah penyimpangan karena ketidaktahuan pejabat desa dengan mereka yang sengaja melakukan korupsi?

Pejabat yang sengaja maling tak akan berani ketemu saya. Kalau mereka relatif jujur, pasti mau ketemu saya. Kami tetap usut mereka yang melanggar karena tidak paham dengan regulasi penggunaan dana desa. Caranya dengan mencocokkan perbuatannya dengan regulasi. Kalau terbukti salah, akan diberi sanksi administrasi. Mereka yang sengaja menilap, kami serahkan kasusnya ke polisi dan jaksa.

Apa jaminan polisi dan jaksa di daerah mengusut sampai tuntas kasus ini?

Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian agar kasus di desa jangan diselesaikan di bawah meja. Saya berpendapat bahwa sekecil apa pun kejahatannya harus dihukum untuk memberi efek jera dan shock therapy. Jangan main-main dengan dana desa.

Bukankah pandangan itu bisa membuat kepala desa ketakutan menggunakan dana?

Kehadiran kami bukan untuk mencari-cari kesalahan kepala desa. Justru mereka yang ragu membelanjakan uangnya karena tidak paham aturan, silakan hubungi kami. Salah satu tugas Satgas adalah memberikan sosialisasi dan advokasi.

Kabar yang beredar menyebutkan lembaga ini dibuat untuk memburu kesalahan aparat desa?

Tidak. Kami membantu menteri merumuskan kebijakan dan mengawasi penggunaan dana. Kesalahan administrasi akan kami data dan kirim ke inspektorat. Kalau ada pelanggaran pidana, kami laporkan ke polisi. Sementara itu, tumpang-tindih aturan akan kami bicarakan dengan menteri agar ada terobosan-terobosan regulasi.

Ada keluhan bahwa prosedur pencairan dana terlalu rumit bagi masyarakat desa. Tanggapan Anda? Syarat menjadi kepala desa apa, sih? Apakah, misalnya, ada ketentuan minimal punya ijazah sekolah dasar?

Tidak ada. Jangankan untuk kepala desa, syarat pendidikan minimal untuk mencalonkan diri jadi presiden saja tidak ada. Saya menerima laporan dari desa di Papua bahwa konsep pemberdayaan masyarakat salah dipahami. Kepala desa membagi-bagikan uang tunai dana desa ke warganya, bukan malah membuat program. Harus diakui masih ada ketimpangan pengetahuan di daerah. Presiden Joko Widodo pun mengeluh format laporan terlalu ruwet. Keluhan Presiden ada benarnya. Saya melihat sendiri borang dana desa terlalu banyak dan komponen yang diisi bermacam-macam. Ini menyulitkan pejabat di desa-desa. Kementerian sudah berkoordinasi untuk menyederhanakan formulir itu.

Kecurangan apa lagi yang Anda temukan?

Rekening dana desa yang ditransfer Kementerian Keuangan dan alokasi dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja provinsi ataupun kabupaten masih bercampur menjadi satu. Dana desa untuk membangun desa, sementara alokasi dana desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, seperti membayar gaji kepala desa. Kalau bercampur, akhirnya enggak jelas rincian transaksinya. Sudah terlacak dana desa yang dipakai membayar gaji kepala desa.

Mengapa penyimpangan itu terjadi?

Karena rekening desa itu baru satu. Semua transfer pendanaan dana desa ataupun alokasi dana desa dikirim ke satu rekening. Tak ada pemisahan yang jelas di antara dua sumber pendanaan itu. Jangankan di desa, di kabupaten saja masih campur-campur. Ini rawan penyelewengan atau setidaknya akan sulit melaporkannya secara rinci dan bertanggung jawab. Pejabat desa sudah harus memulai pemisahan rekening ini.

Anda mendapat laporan soal lamanya pencairan dana di kabupaten yang diduga untuk mendapatkan bunga bank?

Itu jadi perhatian saya. Seharusnya bunga yang timbul karena rekening mengendap itu diberikan untuk desa. Tapi faktanya sudah atau belum? Orang pasti berpikir, kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah. Apalagi kalau mempersulit prosesnya bisa mendapat keuntungan lebih dari bunga bank.

Apakah menghambat dana desa di rekening untuk memanen bunganya termasuk modus korupsi?

Itu prasangka kita. Tapi bisa saja terjadi. Pejabat di daerah pasti berpikir, "Oh, ternyata enak juga mengendapkan dana desa." Ha-ha-ha....

Selain potensi korupsi, bagaimana mengatasi tumpang-tindih regulasi dana desa?

Saya menemukan problem semacam ini di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Bupatinya tak mau tanda tangan peraturan desa karena tak sinkron dengan aturan di atasnya. Akibatnya, dana tak bisa dikirim. Ada juga masalah kesalahan penyaluran. Dana desa kan enggak boleh buat membangun kantor desa atau pagar kantor, tapi ini malah bupatinya yang menyuruh.
l l l

Setelah sebulan bekerja, kendala apa yang Anda hadapi?

Saya mulai dari nol. Padahal sudah ada tim yang bekerja di satgas ini selama setahun sejak 2015. Ketika dilantik, saya tanya ke Menteri Eko soal panduan standar operasi gugus tugas ini. Jawabannya tidak ada. Saya cari-cari juga tidak menemukan. Dulu satgas ini isinya orang-orang pintar, semua profesor. Kalau orang pintar berkumpul pasti berdebat, bukannya mencari solusi di lapangan.

Mengapa tak mempersoalkan temuan itu ke atasan?

Menterinya saja bingung, lalu saya mau tanya siapa lagi? Saya tak tahu hasil kerja satgas yang pertama. Saya sebenarnya perlu bertanya obyek pekerjaan, metode, instrumen, dan evaluasi yang sudah pernah dikerjakan satgas. Namun serah-terima jabatan atau sekadar pertemuan pejabat lama dengan baru saja tak ada.

Efektivitas satgas ini diragukan karena tim kecil yang harus mengawasi 74 ribu desa. Pembelaan Anda?

Kekuatan kami memang tak lebih dari 30 orang. Kami akan melibatkan masyarakat dan tenaga pendamping di desa, karena tak mungkin kami bekerja mengawasi 74.910 desa di seluruh Indonesia. Mereka adalah ujung tombak satgas ini di lapangan. Ada juga sekitar 600 lembaga swadaya masyarakat di daerah yang sudah menyatakan diri siap mengawal dana desa.

Jumlah tenaga pendamping mencukupi?

Kami masih kekurangan sekitar 12 ribu orang. Idealnya ada 40 ribu orang yang membantu kami di daerah, sementara posisi itu baru diisi 28 ribu orang. Konsekuensinya, ada daerah yang tak terpantau. Aparat desa juga tak punya tempat bertanya bila mereka menjumpai kendala teknis, seperti penyusunan rencana anggaran dan belanja desa serta laporan keuangan desa.

Bagaimana dengan kompetensi tenaga pendamping? Apakah mereka mumpuni?

Tak semua tenaga pendamping menguasai kemampuan teknis. Saya jumpai di Tapanuli Utara, sebuah desa tidak bisa membuat rencana anggaran dan belanja desa. Problem mereka ialah tak memahami penyusunan dan perancangan anggaran karena tak punya tenaga teknisnya. Akhirnya kami kerahkan tenaga teknis yang ada di dinas pekerjaan umum kabupaten.

Apa solusi Anda?

Selagi kami menyiapkan modul dan proses rekrutmen, kami usulkan ada toleransi kualifikasi tenaga pendamping. Selama ini syaratnya harus sarjana, sementara mencari sarjana di desa tak semudah di kota. Dalam kondisi tertentu, mungkin tak wajib merekrut insinyur untuk menjadi tenaga teknis. Tukang bangunan bisa diusulkan karena dia tahu dasar-dasar dan rencana penganggaran proyek konstruksi sederhana.

Ada pelatihan peningkatan kemampuan aparat desa?

Itu tugas Kementerian Dalam Negeri. Satgas ini bertugas memetakan kelemahan-kelemahan aparat desa dalam penggunaan dana. Dari monitoring dan evaluasi itu, Kementerian tahu keterampilan yang harus ditingkatkan aparat untuk menggunakan dana desa. Kami siap diajak kerja sama.

Bagaimana Anda memastikan integritas tenaga pendamping yang bakal membantu Satgas?

Ada seleksi yang ketat dan pelatihan. Saya pun punya banyak pasukan di daerah yang akan ikut mengawasi. Lembaga yang saya bentuk, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, siap membantu, termasuk pengawasan tenaga pendamping. Bagi tenaga pendamping yang nekat main-main, silakan minggir kalau tak mau diperbaiki.

Apa cara mengantisipasi tenaga pendamping yang melakukan korupsi dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa?

Ada saja kemungkinan itu. Namun saya ingin mengumpulkan data dulu. Prinsip kerja saya, bila ingin memperkarakan seseorang, harus punya bukti yang telak. Kami sudah menemukan ada orang yang mengaku sebagai tenaga pendamping, tapi setelah dicek statusnya tenaga ahli pemerintah daerah. Nanti, jika ada indikasi main-main, akan langsung saya ganti. Itu perintah Menteri Eko. Wong kerja enggak benar, buat apa dipertahankan. Ada dugaan banyak tenaga pendamping berafiliasi dengan partai politik.…

Apakah mereka salah kalau berafiliasi dengan partai?

Meski berafiliasi, keterampilannya bagus, kenapa tidak? Kami bicara kemampuan, bukan partai atau nonpartai. Tak peduli dari partai atau tidak, kalau enggak disiplin, enggak kerja, ya saya singkirkan.

Benarkah jabatan pendamping itu diduga kuat untuk mencari sumber modal kampanye dari dana desa?

Kemungkinan itu selalu ada. Kata orang Jawa, tenaga pendamping itu menjadi cucuk lampah. Mereka bertugas menyelidiki potensi uang di program dana desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus