Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Diduga Terima Gratifikasi, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ

Ubedilah Badrun menduga Kaesang Pangarep menerima gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri.

29 Agustus 2024 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kembali melaporkan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali Ubedilah menduga putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menerimaan gratifikasi fasilitas pesawat Gulfstream G650ER untuk bepergian ke Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2022, Ubedilah pernah melaporkan dua putra Presiden Jowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK atas dugaan pencucian uang yang melibatkan perusahaan berinisial PT SM. Perusahaan itu sebelumnya tersangkut kasus pembakaran hutan pada 2015. Meski Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi Rp 7,9 triliun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan Rp 78 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kala itu, Ubedilah menduga bahwa Gibran dan Kaesang menerima aliran dana sebesar Rp 99,3 miliar dalam dua kali transaksi, yang kemudian digunakan untuk membeli saham senilai Rp 92 miliar. Namun, KPK menyatakan bahwa laporan tersebut masih dianggap sumir dan tidak cukup kuat untuk dilanjutkan. “Kemarin saya melaporkan penggunaan privat jet itu atau fenomena gaya hidup mewah itu sebagai sebuah peristiwa yang mengonfirmasi kebenaran laporan kami 2,5 tahun yang lalu," kata Ubedilah.

Menurut Ubedilah, gaya hidup Kaesang sebagai anak seorang presiden layak untuk disorot. Apalagi bisnis yang dikelola Kaesang banyak yang bangkrut. Sehingga kemampuan dia untuk menyewa pesawat jet pribadi patut dipertanyakan. "Nilai sewanya bisa milyaran rupiah atau jika pesawatnya punya sendiri, itu harganya hampir Rp 1,5 triliun,” katanya.  

Dia berharap KPK proaktif memanggil Kaesang dan menelusuri sumber dana untuk pesawat jet pribadi tersebut. “Apakah dari gratifikasi pengusaha atau biaya sendiri?" katanya. "Kalau gratifikasi karena faktor posisi ayahnya, maka bisa dikenakan pasal tipikor.”

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus