Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJAK perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terbongkar pada 2008, Miranda Swaray Goeltom terus disebut. Lusinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat masuk penjara, dan mereka menuntut Miranda diperlakukan sama. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan perempuan 62 tahun ini menjadi tersangka Kamis pekan lalu.
Kepada Tempo yang menemui di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Miranda menangkis semua tuduhan. Ia menyatakan tak main uang saat terpilih pada 2004. ”Kenapa saya mesti panik?” kata guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu Jumat malam pekan lalu.
Anda dijadikan tersangka….
Saya berpikir lurus saja. Tapi menjadi tersangka bukan berarti pasti bersalah. Harus dibuktikan di pengadilan, harus dibuktikan bahwa saya betul bersalah. Saya tak pernah menyuruh orang untuk memberikan cek. Saya juga tidak pernah menjanjikan itu kepada seseorang.
Anda menemui anggota DPR sebelum pemilihan?
Kalau misalkan bertemu dengan anggota DPR salah, ha-ha-ha… (tertawa pendek). Memang kenyataannya saya bertemu. Nah, di situ saya bisa membela diri. Saya bertemu dalam rangka A, B, C, D, E. Saya bertemu tidak pernah menawarkan uang. Saya pun mempunyai keyakinan, kalau itu yang dipermasalahkan, seharusnya saya tidak disalahkan. Kalau saya disalahkan karena itu, biarkanlah publik menilai.
Anda siap diperiksa KPK?
Saya menunggu dipanggil, anytime saya dipanggil. Saya tidak akan ke mana-mana. Toh, kalau saya dipanggil, anytime saya datang.
Benarkah Anda meminta Nunun Nurbaetie memperkenalkan dengan anggota DPR sebelum pemilihan?
Saya kurang mengerti kenapa pengacara Nunun mengatakan begitu. Endin A.J. Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta sudah saya kenal sejak 1999. Saya sudah jadi Deputi Gubernur sejak 1997. Untuk apa saya diperkenalkan kepada mereka? Untuk apa saya minta bantuan mereka? Saya punya nomor telepon mereka semua. Saya sering berhubungan dengan mereka saat saya menjabat Deputi Gubernur.
Pertemuan di Dharmawangsa itu Anda yang minta?
Oh, iya. Masak sih Anda tidak tahu. Just mean it. Mulai gubernur sampai deputi gubernur, apa mereka tidak pernah ketemu DPR? KPK pun melakukan itu. Dan tidak ada salahnya. Undang-undang, peraturan, tidak melarangnya. Yang dilarang adalah kalau pilih saya, lalu saya kasih duit, itu dilarang.
Setelah Nunun ditangkap di Thailand, ia menyeret Anda….
Saya tidak tahu kenapa. Saya memang kenal dia. Saya tak pernah bilang tidak kenal.
Seberapa dekat?
Saya tidak pernah ke mana-mana dengan Bu Nunun. Kalau kami teman dekat, paling tidak telepon-teleponan minimal seminggu sekali. Setidaknya ketika ulang tahun mengirim ucapan selamat, saling berkunjung. Setidaknya sering makan sama-sama. Saya belum pernah melakukan itu dengan Bu Nunun.
Cek pelawat yang dibagikan kepada anggota DPR dipesan Bank Artha Graha. Anda kenal pemiliknya?
Saya tidak tahu siapa saja pemiliknya.
Kalau dengan Wisnu Chandra, Wakil Direktur Utama Bank Artha Graha?
Ya, kenal, tapi tidak dekat. Tetapi kenallah. Kemarin, saat ada acara tahun baru di BI, ada pertemuan perbankan. Kalau lagi ada pertemuan perbankan atau lagi rapat, beberapa direktur bank saya pernah ketemu.
Ada yang ingin Anda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior agar bisa memberikan keuntungan kepada mereka?
Begini, rapat dewan gubernur atau RDG itu mengenai policy. Tapi, sebelum sampai ke RDG, yang operasional dan sebagainya itu domain Dewan Gubernur. Ada Deputi Gubernur Perbankan, Deputi Pengawasan, dan lain-lain. Deputi Gubernur Senior tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang operasional.
Mungkinkah ada orang lain yang ingin Anda terpilih tapi Anda tidak tahu?
Bisa saja. Tapi, kembali lagi, saya tidak tahu siapa-siapa orang itu. Saya juga sebetulnya tidak terlalu mementingkan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo