Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

1,2 Juta Pasutri di Bogor Nikah Siri, Pemkab Gencarkan Program Isbat Nikah

Pernikahan yang tak tercatat oleh negara alias nikah siri bisa merugikan pihak perempuan

9 Agustus 2023 | 12.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang wanita mencium tangan pasangannya usia mengikuti isbat nikah masal di Tangerang Selatan, 7 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebut masih ada sekitar 1,2 juta pasangan suami istri di daerah itu yang tidak memiliki buku nikah atau tidak tercatat oleh negara alias nikah siri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Data dari Badan Pusat Statistik, dari sekitar 2,6 juta pasangan menikah, baru sekitar 1,4 juta pasangan memiliki buku nikah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Bogor, Senin, 7 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Bogor menggencarkan program isbat nikah.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah untuk sebanyak 2.500 pasutri. "Sejauh ini, sudah sekitar 600 pasangan suami istri mengikuti Isbat Nikah," ujarnya.

Burhan menjelaskan, pernikahan yang tercatat oleh negara akan menguntungkan pihak perempuan dan anak dalam memperoleh perlindungan hukum serta hak, jika terjadi perceraian atau hal lainnya.

"Salah satunya dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah. Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA," kata Burhan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Nurhayati menerangkan, kegiatan sidang isbat nikah diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.

"Hasil yang diharapkan dari kegiatan isbat nikah terpadu ini, yakni dapat memfasilitasi pasangan suami istri yang kurang mampu untuk memperoleh buku nikah secara sah, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta mendukung program ketahanan keluarga," ujar Nurhayati.

Nurhayati menambahkan, program isbat nikah melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. "Jadi setelah mengikuti kegiatan isbat nikah terpadu ini, pasangan isbat nikah sudah memiliki buku nikah, dan anaknya memiliki akta kelahiran serta KIA," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus