Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 83 pasangan suami isteri mengikuti isbat nikah terpadu secara massal dalam rangkaian memperingati Hari Jadi ke-73 Kabupaten Bekasi. Kegiatan nikah massal ini sekaligus menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nikah massal ini diikuti 83 pasutri (pasangan suami isteri) dari dua kecamatan yakni Pebayuran dan Tarumajaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Carwinda di Cikarang, Selasa, 15 Agustus 2023 dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ini dilaksanakan di Balai Rakyat Gedung DPRD oleh Disdukcapil berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi serta Pengadilan Agama Cikarang.
Carwinda mengatakan tujuan dari isbat nikah terpadu ini adalah untuk memfasilitasi masyarakat agar bisa memperoleh status perkawinan secara hukum akibat belum tercatat oleh negara.
"Tujuan kami adalah membantu masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan, baik administrasi terkait perkawinan maupun administrasi kependudukan lain," katanya.
Menurut dia, permasalahan akte nikah menjadi persoalan yang sering ditemui di kalangan masyarakat, sehingga berakibat tidak dapat diterbitkan akte kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak memiliki akte perkawinan.
"Hari ini kita sedang mulai melakukan pendataan, kira-kira ada berapa masyarakat Kabupaten Bekasi yang memang sudah menikah sedemikian lama, tetapi mereka belum memiliki buku nikah," katanya.
Ia memastikan pasutri yang telah melakukan sidang isbat nikah terpadu ini akan mendapatkan buku nikah dari Kemenag dan Disdukcapil akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran baru, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
"Saya ucapkan selamat kepada para pasutri yang hari ini mendapat kebahagiaan dengan memiliki buku nikah melalui isbat nikah terpadu ini," katanya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi pasangan suami isteri di Kabupaten Bekasi yang tidak tercatat di kantor urusan agama, mengingat pentingnya pencatatan hukum dalam memudahkan kepengurusan administrasi untuk berbagai keperluan masyarakat.
"Selain itu kami juga berharap program kolaboratif ini dapat membantu kalangan masyarakat secara komprehensif," kata dia.