Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

Kasus KDRT itu terjadi saat pasutri itu cekcok ketika tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

31 Mei 2023 | 09.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang istri di Karawaci, Tangerang, ditangkap karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menganiaya suaminya. Perempuan berinisial LH, 32 tahun, menusuk suaminya SP, 32 tahun, dengan pisau hingga terluka pada bagian leher dan punggung.

"Pelaku telah kami tangkap," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu 31 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SP dan LH merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri. Mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zain  mengatakan peristiwa istri tusuk suami itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. 

Menurut Kapolres, kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut diawali dengan cekcok mulut di antara keduanya. Pada saat itu pasangan suami-istri (pasutri) itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan. 

"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga korban terluka," ungkapnya. 

Dalam kondisi terluka, korban penganiayaan berat itu meminta tolong warga sekitar. Selanjutnya Polsek Jatiuwung langsung mendatangi lokasi kejadian dan menahan pelaku penusukan. 

Pelaku penganiayaan saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. LH  diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Zain. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus