Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

15 Koperasi Berbadan Hukum Berdiri di DKI Jakarta, Tingkatkan Posisi Tawar Pelaku UMKM

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memfasilitasi pendirian badan hukum 15 koperasi.

27 Agustus 2022 | 12.51 WIB

Pengunjung memesan makanan di warteg kawasan Jakarta, Jumat 30 Juli 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa PPKM Level 4. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengunjung memesan makanan di warteg kawasan Jakarta, Jumat 30 Juli 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa PPKM Level 4. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memfasilitasi pendirian badan hukum 15 koperasi yang ditandai dengan penandatanganan akta pendirian koperasi 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi modern, UMKM naik kelas, maju, mandiri dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan 15 koperasi tersebut terdiri atas 13 koperasi sekolah, satu koperasi pada kawasan penataan kampung, dan satu koperasi pada kelompok wirausaha.

Fasilitasi pendirian badan hukum koperasi, kata dia, merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendirikan koperasi.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta itu mengatakan bahwa tujuan fasilitasi pendirian badan hukum koperasi, di antaranya membantu warga di kawasan program penataan kampung.

Selanjutnya, membantu masyarakat kelompok wirausaha, termasuk sekolah negeri agar mempunyai wadah legal dalam melakukan kegiatan usahanya yang berbentuk badan hukum koperasi.

Koperasi berbadan hukum tingkatkan posisi tawar

Dia menilai, difasilitasinya badan hukum koperasi ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.

Manfaat koperasi yang berbadan hukum, ujarnya, di antaranya meningkatkan posisi tawar para pelaku UMKM melalui wadah koperasi. Selain itu, membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya anggota dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

“Manfaat lainnya mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi,” ucapnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diterbitkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut antara lain:

  1. Kemudahan dalam pembentukan koperasi sehingga menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat
  2. Penyusunan basis data tunggal UMKM
  3. Alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah
  4. Perizinan tunggal melalui OSS
  5. Alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik
  6. Layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Koperasi dan UMKM.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus