Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Mirza Adityaswara menjabarkan persiapan yang dilakukan OJK sebagai bentuk tindak lanjut penerapan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Maret 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada tahun 2025, Mirza menjelaskan, OJK akan menerima kewenangan untuk mengawasi koperasi open loop serta aset kripto serta mandat lain yang diberikan oleh UU P2SK untuk mengembangkan sektor jasa keuangan sekaligus melakukan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan setelah penerapan UU P2SK, OJK menjadi lembaga dengan tugas dan tanggung jawab yang terbesar di antara otoritas sektor keuangan lain di seluruh dunia, terutama dari segi kewenangan, tanggung jawab dan cakupan.
Menurut dia, bertambahnya kewenangan besar tersebut menjadi tantangan baru bagi OJK untuk menyiapkan berbagai hal untuk menghadapinya, mulai dari isu integritas, governansi, hingga tantangan digitalisasi.
“Dalam konteks mandat pengawasan industri yang baru, kita perlu bersiap agar transisi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di sektor jasa keuangan," kata Mirza dalam keterangan resmi OJK, dikutip Minggu, 18 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan beberapa hal telah disiapkan OJK dalam melakukan transformasi dan perubahan mendasar yang harus dilakukan merespons bertambahnya kewenangan tersebut. Salah satunya dari struktur organisasi dan pengembangan sumber daya manusia yang didesain untuk mempersiapkan infrastruktur organisasi OJK menjadi lebih terintegrasi dan adaptif.
Lebih lanjut, OJK melakukan peningkatan mekanisme kerja yang lebih cepat, dan juga penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas OJK.
"Kita mendorong transformasi agar OJK dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi industri keuangan maupun konsumen, antara lain melalui efisiensi pelaporan, peningkatan layanan perizinan, maupun layanan konsumen," ujar dia.
Berbagai penyempurnaan juga terus dilakukan OJK, dia menuturkan, antara lain optimalisasi pemanfaatan aplikasi pengawasan, penyempurnaan terhadap metodologi pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus infrastruktur produk derivatif. OJK juga melakukan penegakan ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, hingga pengembangan sistem informasi jejak negatif pelaku sektor jasa keuangan.
Menurut dia, Peringatan HUT ke-79 RI merupakan momentum untuk memperkuat peran OJK dalam mendukung perekonomian nasional dengan menjaga stabilitas dan membentuk sektor jasa keuangan yang stabil.
“OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga Indonesia berdaya saing global bukanlah sebuah impian yang tak terjangkau, tetapi sebuah visi yang dapat kita wujudkan bersama," kata dia.