Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Madiun – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan keberadaan rentenir berkedok koperasi masih menjamur sekarang ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberadaan entitas ilegal ini, kata dia, masih dibutuhkan sebagian pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pinjaman. “Masuk ke pusat-pusat usaha seperti pasar tradisional, memberikan pinjaman dengan cepat dan tanpa agunan. Tapi, bunganya ‘mencekik leher’,” ujar dia, dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih banyaknya rentenir yang beroperasi menjadi pekerjaan rumah bagi OJK. Untuk mengatasinya, OJK mengeluarkan program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR).
Hingga triwulan II tahun 2022, program KPMR ini telah diimplementasikan oleh 76 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan. Untuk realisasi penyalurannya sudah diberikan kepada 337.940 debitur dengan dana yang disalurkan sebanyak Rp 4,4 triliun.
“Ini tantangan kami supaya (rentenir berkedok) koperasi ilegal tidak terus eksis,” ujar Kiki, pangilan akrab Frederica Widyasari Dewi.
Untuk menangani permasalahan itu, maka OJK mengajak pemerintah daerah untuk membentuk TPAKD yang terdiri dari perbankan maupun lembaga keuangan lain dan stakeholder terkait. Keberadaannya untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonom daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
“TPKAD yang sudah terbentuk dan memerangani rentenir seperti di Malang, Tangerang, Palu, Lombok, dan Jawa Tengah,” ujar dia.
Baca: OJK: Penyaluran Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir untuk UMKM Capai Rp 4,4 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini