Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Akui Rentenir Berkedok Koperasi Menjamur, OJK: Masuk ke Pasar Tradisional, Modal Cepat Cair

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan bahwa keberadaan rentenir berkedok koperasi masih menjamur sekarang ini.

8 Oktober 2022 | 00.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Madiun Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan keberadaan rentenir berkedok koperasi masih menjamur sekarang ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberadaan entitas ilegal ini, kata dia, masih dibutuhkan sebagian pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pinjaman. “Masuk ke pusat-pusat usaha seperti pasar tradisional, memberikan pinjaman dengan cepat dan tanpa agunan. Tapi, bunganya ‘mencekik leher’,” ujar dia, dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masih banyaknya rentenir yang beroperasi menjadi pekerjaan rumah bagi OJK. Untuk mengatasinya, OJK mengeluarkan program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR).

Hingga triwulan II tahun 2022, program KPMR ini telah diimplementasikan oleh 76 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan. Untuk realisasi penyalurannya sudah diberikan kepada 337.940 debitur dengan dana yang disalurkan sebanyak Rp 4,4 triliun.

“Ini tantangan kami supaya (rentenir berkedok) koperasi ilegal tidak terus eksis,” ujar Kiki, pangilan akrab  Frederica Widyasari Dewi.

Untuk menangani permasalahan itu, maka OJK mengajak pemerintah daerah untuk membentuk TPAKD yang terdiri dari perbankan maupun lembaga keuangan lain dan stakeholder terkait. Keberadaannya untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonom daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

“TPKAD yang sudah terbentuk dan memerangani rentenir seperti di Malang, Tangerang, Palu, Lombok, dan Jawa Tengah,” ujar dia.

Baca: OJK: Penyaluran Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir untuk UMKM Capai Rp 4,4 T

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus