Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

Kemenkop UKM menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.

11 Oktober 2024 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menangan (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hampir 70 persen koperasi kita bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sementara yang sektor riil masih di bawah 20 persen,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kondisi ini berbanding terbalik dengan negara-negara lain di dunia. Ahmad menyebut, perkembangan koperasi di dunia terdiri dari 70 persen sektor riil dan kurang dari 30 persen berasal dari sektor keuangan.

Meski demikian, Ahmad berujar, peran koperasi di sektor keuangan seperti simpan pinjam masih sangat signifikan. Koperasi, kata Ahmad, masih dijadikan salah satu pilihan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pemibayaannya.

Dia mengutip data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021 menyebut koperasi menduduki peringkat kedua setelah perbankan sebagai sumber pembiayaan bagi rumah tangga Indonesia.

“Artinya, kebutuhan pembiayaan masyarakat masih sangat terbantu melalui koperasi,” ucap Ahmad.

Selanjutnya: Saat ini, kata Ahmad, Kemenkop UKM.... 

Saat ini, kata Ahmad, Kemenkop UKM mendorong Revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk mendorong perkembangan koperasi sektor riil. Melalui revisi UU ini Kemenkop UKM berkeinginan agar pengembangan koperasi di sektor riil memiliki intensi yang lebih kuat.

“Kami merumuskan beberap akebijakan untuk mendorong koperasi ini lebih banyak bergerak kea rah sektor riil,” kata dia.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, poin lain yang menjadi sorotan Kemenkop UKM dalam Revisi UU Perkoperasian adalah aspek pengawasan terhadap koperasi. Menurut dia, salah satu kendala besar dalam pengawasan koperasi adalah pembagian kekuasaan pengawasan yang diatur dalam UU Perkoperasian.

“Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota menjadi tanggungjawab Bupati atau Wali Kota, sedangkan koperasi di Provinsi menjadi tanggungjaawab gubernur, lalu koperasi nasional menjadi tanggung jawab Menkop-UKM,” ungkapnya. 

Sementara lebih dari 130 ribu koperasi berada di kabupaten/kota. "Sehingga kalau sistem pengawasannya tidak terintegrasi maka akan mengurangi efektivitas fungsi pengawasan itu sendiri," kata Ahmad.

Melalui Revisi UU Perkoperasian, Ahmad juga berharap agar diatur sanksi pidana bagi koperasi yang melanggar aturan. 

Adapun Kementerian Koperasi dan UKM telah menginisiasi perubahan Undang-Undang Perkoperasian sejak awal 2023. Namun, RUU tersebut tidak berhasil dibahas oleh DPR RI hingga akhir masa jabatan. Padahal, pembahasan RUU ini telah direncanakan akan dimulai pada Oktober 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus