Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

19 Rumah Sakit di Jakarta Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan

Kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan 19 rumah sakit itu berakhir 31 Desember 2018.

6 Januari 2019 | 14.25 WIB

Logo BPJS Kesehatan.  bpjs-kesehatan.go.id
Perbesar
Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 rumah sakit di Jakarta kembali melayani pasien yang menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kepastian itu diperoleh setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi pada 4 Januari 2019.

Baca juga: 5 Rumah Sakit di Bekasi Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Karena surat keluar hari Jumat, jadi kontrak baru bisa ditandatangani Senin,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any, Ahad, 6 Januari 2019. 

Berikut ini daftar 19 rumah sakit tersebut
1. RS Menteng Mitra Afia
2. RS Royal Progres
3. RS Duta Indah
4. RS Mata Primasana
5. RSMulyasari
6. RA Umum Pekerja
7. RS Jakarta |
8. RS Gandaria 
9. RS Cikini
10. RS Yadika Kebayoran Lama
11. RS Petukangan
12. RSUD Kebayoran Lama
13. RSUD Jatipadang
14. RS Pusdikes
15. RS Islam Pondok Kopi
16. PON
17. RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa
18. RS Kartika Pulomas
19. RS Yadika Pondok Bambu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khafifah menjelaskan, kontrak kerja sama antara BPJS dengan 19 rumah sakit itu berakhir pada 31 Desember 2018. Akibatnya, Puskesmas tak bisa merujuk pasien pengguna BPJS ke 19 rumah sakit tersebut, kecuali untuk perawatan di Unit Gawat Darurat. 

Simak pula : 
158.830 Peserta BPJS Kesehatan Bekasi Menunggak, Ada Pemangkasan

Khafifah menerangkan, pada 2 Januari 2019, Dinas Kesehatan DKI telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan. Surat itu baru dijawab dua hari kemudian dengan terbitnya rekomendasi Menteri nomor HK.03.01/MENKES/18/19 tentang perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus