Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 rumah sakit di Jakarta kembali melayani pasien yang menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kepastian itu diperoleh setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi pada 4 Januari 2019.
Baca juga: 5 Rumah Sakit di Bekasi Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Karena surat keluar hari Jumat, jadi kontrak baru bisa ditandatangani Senin,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any, Ahad, 6 Januari 2019.
Berikut ini daftar 19 rumah sakit tersebut
1. RS Menteng Mitra Afia
2. RS Royal Progres
3. RS Duta Indah
4. RS Mata Primasana
5. RSMulyasari
6. RA Umum Pekerja
7. RS Jakarta |
8. RS Gandaria
9. RS Cikini
10. RS Yadika Kebayoran Lama
11. RS Petukangan
12. RSUD Kebayoran Lama
13. RSUD Jatipadang
14. RS Pusdikes
15. RS Islam Pondok Kopi
16. PON
17. RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa
18. RS Kartika Pulomas
19. RS Yadika Pondok Bambu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Khafifah menjelaskan, kontrak kerja sama antara BPJS dengan 19 rumah sakit itu berakhir pada 31 Desember 2018. Akibatnya, Puskesmas tak bisa merujuk pasien pengguna BPJS ke 19 rumah sakit tersebut, kecuali untuk perawatan di Unit Gawat Darurat.
Simak pula :
158.830 Peserta BPJS Kesehatan Bekasi Menunggak, Ada Pemangkasan
Khafifah menerangkan, pada 2 Januari 2019, Dinas Kesehatan DKI telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan. Surat itu baru dijawab dua hari kemudian dengan terbitnya rekomendasi Menteri nomor HK.03.01/MENKES/18/19 tentang perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.