Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan gugatan perdata calon anggota legislatif (caleg) Gerindra terhadap partainya sendiri tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artis penyanyi Mulan Jameela dan beberapa caleg Gerindra beramai-ramai menggugat menuntut ditetapkan sebagai caleg terpilih, dan bisa duduk di DPR RI periode 2019-2024, karena telah memperoleh suara cukup besar dalam pemilu legislatif lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan diajukan pada 26 Juni 2019 dan hingga hari ini, Senin 29 Juli 2019, persidangan telah memasuki agenda kesimpulan. Berikut ini beberapa fakta perkara gugatan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Diajukan oleh Mulan Jameela dan Keponakan Prabowo
Perkara caleg Gerindra melawan partainya sendiri ini diajukan oleh 14 orang. Mereka mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa nama caleg yang melakukan gugatan itu antara lain keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, yang juga anggota DPR RI saat ini, dan artis penyanyi R. Wulansari yang telah berganti nama resmi menjadi Mulan Jameela lewat proses pengadilan demi menjadi caleg.
2. Pencabutan Gugatan oleh Lima Pemohon
Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan, jumlah caleg yang terdaftar ada 14 orang. Namun, pada 17 Juli 2019, lima di antaranya mencabut gugatan itu dan kini hanya terdaftar sembilan penggugat. Kelima caleg yang mencabut gugatan itu, antara lain Rahayu Saraswati alias Sara Djojohadikusumo, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta.
3. Gerindra Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan gugatan bukan karena partainya melakukan perbuatan melawan hukum. "Tapi penggugat meminta PN Jakarta Selatan menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI," ujar Andre. Menurut dia, ke-14 (kini sisa sembilan) caleg merasa suara yang mereka peroleh saat pemilu lebih besar daripada caleg lain yang saat ini terpilih menjadi anggota dewan. Andre mengatakan partainya akan ikut aturan hukum yang berlaku dan melakukan mediasi terhadap para calegnya.
4. Sidang Tak Pernah Dihadiri Para Penggugat
Para caleg penggugat belum pernah menghadiri sidang. Bahkan pada sidang pembacaan putusan hari ini, tak satupun sembilan caleg Gerindra terlihat dalam sidang itu. Dari pantauan Tempo, Partai Gerindra sebagai tergugat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat juga tak hadir dalam sidang itu. Sedangkan dari tim penggugat, hanya terlihat Yunico Syahrir dan mitranya selaku kuasa hukum sembilan caleg Gerindra.