Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

5.000 Warga Ibu Kota Ajukan SIKM, DKI: Hampir Setengahnya Ditolak

Benni menyebutkan penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM.

12 Mei 2021 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Rabu, 12 Mei 2021 pukul 18.00 tercatat lebih 5.000 warga Jakarta mengajukan permohonan surat izin keluar masuk atau SIKM. Namun tak semuanya disetujui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hingga pukul 18.00 WIB yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 12 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benni menyebutkan penolakan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.

"Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan," kata dia.

Benni mengatakan membaca secara detil dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM.

Ia mengatakan bagi semua warga DKI yang hendak mengajukan SIKM diminta mempelajari aturan pengajuan lewat media sosial milik Pemprov DKI.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," katanya.

Benni menerangkan, SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 jam setiap harinya. Selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah, petugas DPMPTSP akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Menurut Benni, proses SIKM oleh petugasnya hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam saja.

"Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam," ujar Benni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus